Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Kebebasan Beragama

  • Yuliansyah D
  • Effendi B
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan Jaminan kehidupan beragama merupakan bagian penting dalam konsepsi negara kebangsaan Indonesia yang melahirkan tanggungjawab penyelenggara negara untuk mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Permasalahan terjadi ketika otoritas negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut, tetapi belum melaksanakan fungsinya dalam menjamin hak beragama, sehingga tidak membatasi Hak dasar manusia untuk menjalankan agamanya. Oleh karena itu, fokus kajian pada  penulisan ini adalah apakah kebebasan beragama di Indonesia sudah sesuai dengan amanah konstitusi, dan bagaimana bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kebebasan beragama sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi bagaimanapun juga keadaannya (non-derogable rights). Perlindungan hak atas kebebasan memeluk dan menjalankan agama dimuat dalam instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan atau metode penelitian hukum normatif (yuridis-normatif). Pendekatan penelitian dilakukan dengan cara mengkaji berbagai konvensi dan peraturan-peraturan yang berhubungan dan relevan dengan masalah objek kajian dalam penelitian ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuliansyah, D., & Effendi, B. (2021). Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Kebebasan Beragama. Jurnal Hukum Dan Keadilan “MEDIASI,” 8(1), 65–78. https://doi.org/10.37598/jm.v8i1.925

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free