Pelaksanaan Jaminan kehidupan beragama merupakan bagian penting dalam konsepsi negara kebangsaan Indonesia yang melahirkan tanggungjawab penyelenggara negara untuk mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Permasalahan terjadi ketika otoritas negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut, tetapi belum melaksanakan fungsinya dalam menjamin hak beragama, sehingga tidak membatasi Hak dasar manusia untuk menjalankan agamanya. Oleh karena itu, fokus kajian pada penulisan ini adalah apakah kebebasan beragama di Indonesia sudah sesuai dengan amanah konstitusi, dan bagaimana bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kebebasan beragama sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi bagaimanapun juga keadaannya (non-derogable rights). Perlindungan hak atas kebebasan memeluk dan menjalankan agama dimuat dalam instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan atau metode penelitian hukum normatif (yuridis-normatif). Pendekatan penelitian dilakukan dengan cara mengkaji berbagai konvensi dan peraturan-peraturan yang berhubungan dan relevan dengan masalah objek kajian dalam penelitian ini.
CITATION STYLE
Yuliansyah, D., & Effendi, B. (2021). Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Kebebasan Beragama. Jurnal Hukum Dan Keadilan “MEDIASI,” 8(1), 65–78. https://doi.org/10.37598/jm.v8i1.925
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.