AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak dari adopsi IFRS 16 Leases ke dalam PSAK 73 Sewa terhadap praktik perpajakan dari wajib Pajak sektor industri telekomunikasi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan apa yang sebaiknya dilakukan oleh DJP mengakomodasi penerapan standar akuntansi sewaguna tersebut dengan tetap melindungi kepentingan sektor industri telekomunikasi dan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif eksploratif dan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi literatur. Validitas dilakukan dengan triangulasi sumber dan triangulasi metode serta member checking.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan PSAK 73 nantinya dapat meningkatkan karakteristik kualitatif informasi akuntansi pada atribut penyajian yang jujur (faithful representation) dan keterbandingan (comparability). Implementasi PSAK 73 pada sektor industri telekomunikasi berpotensi memberikan dampak perpajakan pada biaya kepatuhan wajib pajak, beban pembayaran pajak, serta potensi penghindaran pajak. Potensi beban pembayaran pajak timbul akibat pembatasan biaya bunga yang terkait dengan peningkatan rasio utang terhadap modal dan penyesuaian laba untuk periode sebelum implementasi. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini adalah dengan melakukan perubahan aturan pajak yang terkait dengan sewaguna (KMK Nomor 1169/KMK.01/1991) dan aturan pembatasan biaya bunga sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PMK Nomor 169/PMK.010/2015).
CITATION STYLE
Iswandana, R. M. (2020). KONVERGENSI IFRS 16 LEASES: POTENSI IMPLIKASI DAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN BAGI SEKTOR INDUSTRI TELEKOMUNIKASI. ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 7(4). https://doi.org/10.22146/abis.v7i4.58807
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.