Studi ini mengkaji tentang aturan wajib vaksinasi Covid-19 dalam rangka penagglangan pandemi Covid-19 dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi berupa saksi administrative dan sanksi denda. Permasalahannya adalah terdapat pasal-pasal dalam hukum positif yang bertentangan dengan aturan wajib vaksinasi tersebut dan menurut kreteria pembentukan perundang-undangan dalam siyasah suariyah aturan wajib vaksinasi Covid-19 belum memenuhi kriteri-kriteria tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Data dan bahan diperoleh melalui membaca, mengutip buku, meneliti, menganalisis dokumen, berita di internet dan undang-undang terkait pembahasan. Setelah data/bahan terkumpul diolah dengan cara kualitatif deskriptif dan dianalisis dengan cara deduktif. Penelitian ini menemukan hasil bahwa Peraturan Presiden perihan aturan wajib vaksinasi dengan menekankan hukuman berupa sanksi administratif dan denda bagi penolak vaksinasi Covid-19 bertentangan dengan pasal-pasal yang etrdapat dalam hukum positif dan menurut prespektif fikih siyasah dusturiyah aturan persebut belum memenuhi kriteri peraturan perundang-undangan yang baik menurut siyasah syar’iyah.
CITATION STYLE
Rahmadini, F. S., Khairina, K., Zainuddin, Z., & Caniago, S. (2022). KONTROVERSI ATURAN WAJIB VAKSINASI COVID-19 DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2021 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH SIYASAH DUSTURIYAH. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(3), 445. https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8376
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.