Obligasi merupakan salah satu bentuk pendanaan yang dapat digunakan oleh perusahaan. Perusahaan pembiayaan berbeda dengan perusahaan keuangan lainnya memiliki pendanaan utama yang berasal dari ekuitas. Oleh karena itu perusahaan pembiayaan dapat menjadikan obligasi sebagai sumber pendanaan alternatif. Obligasi perusahaan pembiayaan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan obligasi dari perusahaan komersial lainnya. Salah satu perbedaan tersebut adalah perusahaan pembiayaan dapat memberikan jaminan berupa piutang yang berbasis aset. Terlepas dari jaminan tersebut terdapat perlindungan lain yang dapat dimanfaatkan oleh investor mulai dari proses penerbitan obligasi hingga kemampuan wali amanat untuk mewakili investor dalam mengawasi kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam menyediakan jaminan, membayar bunga dan pokok pinjaman, serta menyisihkan sinking fund. Terakhir adalah pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia memiliki kekuatan untuk melakukan tindakan suspensi kepada perusahaan penerbit obligasi ketika perusahaan penerbit obligasi mengalami kegagalan dalam memenuhi janjinya.
CITATION STYLE
Tjahjono, W. A., Cakranegara, P. A., & Chrisanti, B. A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR RITEL YANG MEMBELI OBLIGASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 143–154. https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.120
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.