Hukum Perkawinan Campuran sudah lama kita kenal, yaitu S. 1898 no. 158 Regeling op de gemengde huwelijken dan didalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 dalam pasal-pasal 57 sampai dengan pasal 62. Tetapi yang dimintakan saya tulis adalah berlainan sekali dengan Undang-Undang yang tersebut di atas, Hukum Islam dan masaalah Perkawinan Campuran. Jadi bahan-bahannya tidak dicari dalam buku undang-undang, tetapi dicari dalam buku-buku dan kitab-kitab yang menulis tentang hukum Islam. Sedangkan dalam Qur'an dengan tegas dilarang orang Islam kawin dengan orang yang menyembah berhala
CITATION STYLE
Jafizham, T. (1982). HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN MASALAH PERKAWINAN CAMPURAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(2), 130. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no2.901
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.