Laporan PKL dengan judul : “Perbandingan Penggunaan Metode Gross Dan Metode Gross Up Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Dampaknya Terhadap Beban Dan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Muda Jaya Bersama Melalui IBS Consulting”.Bertujuan untuk mengetahui tentang penggunaan metode gross dan metode gross up dalam menghitung pajak penghasilan 21. Untuk membandingkan teori yang sudah dipelajari selama bangku perkulihan dengan praktik lapangan selama menjalankan PKL. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di PT.IBS Consulting yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro, Komplek Pertokoan Rangkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penulis melaksanakan PKL kurang lebih selama 2 bulan yakni dari tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan 13 April 2023. Kegiatan penulis selama PKL adalah ikut serta membantu memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan melalui Kuasa Konsultan di PT. IBS Consulting terkhusus PT. Muda Jaya Bersama dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kata Kunci : Perbandingan, Gross, Gross Up
CITATION STYLE
Nyoman Dewi Sumahardanti, N., & Fatimah, S. (2023). PERBANDINGAN PENGGUNAAN METODE GROSS DAN METODE GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN 21 DAMPAKNYA TERHADAP BEBAN DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT MUDA JAYA BERSAMA MELALUI IBS CONSULTING. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 4(1), 51–82. https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.53
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.