HAK ATAS INFORMASI TERHADAP BAHAN KOSMETIK PENGGUNA JASA KLINIK KECANTIKAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Admin A
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsumen mempunyai hak atas informasi terhadap barang yang dikonsumsinya, namun dalam praktiknya jasa klinik kecantikan masih banyak ditemui melanggar aturan UUPK yaitu tidak terpenuhinya hak atas informasi konsumen terhadap bahan kandungan kosmetik yang digunakan. Adapun permasalahan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak atas informasi bahan kosmetik  dan bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran yang dilakukan Jasa Klinik Kecantikan yang tidak melengkapi informasi terhadap produk kecantikan. Tujuan yaitu untuk memperoleh informasi pelaksanaan pemenuhan hak atas informasi bahan kosmetik  dan penyelesaian sengketa atas pelanggaran yang dilakukan Jasa Klinik Kecantikan yang tidak melengkapi informasi terhadap produk kecantikan. Kegunaannya yaitu dapat memberikan informasi pelaksanaan pemenuhan hak atas informasi bahan kosmetik  dan penyelesaian sengketa atas pelanggaran yang dilakukan Jasa Klinik Kecantikan yang tidak melengkapi informasi terhadap produk kecantikan. Adapun metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan masih banyaknya klinik yang belum memenuhi kewajibannya selaku pelaku usaha dimana tidak terpenuhinya hak atas informasi atas bahan kosmetik yang digunakan. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh diluar dan di dalam pengadilan. Dimana diluar pengadilan dilakukan dengan cara mediasi antara konsumen dengan pelaku usaha, dapat juga dilakukan dengan cara konsilidasi dan arbitrase. Selanjutnya jika tidak terselesaikan maka dapat ditempuh melalui pengadilan dimana diatur dalam pasal 45 UUPK.  Kesimpulannya yaitu masih banyak jasa klinik kecantikan yang tidak memberikan hak informasi terhadap bahan kandungan yang ada dalam kosmetik dan penyelesaian sengketa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jasa Klinik Kecantikan atas informasi yang tidak dilengkapi sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa

Cite

CITATION STYLE

APA

Admin, A. (2019). HAK ATAS INFORMASI TERHADAP BAHAN KOSMETIK PENGGUNA JASA KLINIK KECANTIKAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Reformasi Hukum, 23(1), 19–37. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.55

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free