Pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) masih menjadi masalah yang harus dihadapi dengan serius oleh setiap perbankan karena dengan menekan tingkat NPF makan bank tersebut dapat dikatakan sehat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS merupakan sektor perbankan mikro yang masih menghadapi tingkat NPF yang masih diatas ketentuan Otoritas jasa Keungan (OJK) yaitu 5%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah serta merumuskan strategi penanganannya. Teknik pengambilan data pada penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan pihak pengelola BPRS dan studi literature. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa beberapa kasus terjadinya pembiayaan bermasalah diakibatkan oleh keadaan ekonomi terkini dan proses seleksi nasabah yang kurang relevan. Strategi yang dapat diterapkan oleh BPRS adalah dengan menganalisis data dan riwayat nasabah serta langkah untuk menekan tingkat NPF yaitu dengan langkah preventif dan kuratif
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Wahyudin, M. W. (2022). STRATEGI PENANGANAN NON PEFORMING FINANCING (NPF) PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH. AD DIWAN, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.51192/ad.v2i1.389