Akibat Hukum Atas Hilangnya Jaminan Fidusia Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

  • Faaza N
  • Kelib A
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstractAnalysis of positive law and Islamic law due to collateral that is the object of fiduciary security that occurs when the death occurs, discusses what the debtor and creditor obligations are. This type of juridical normative article looks at the rules, because this article conceptualizes law as what is written in the regulations in both positive law and Islamic law. The specification of this article is descriptive analytical. The type of data used in this article is secondary data. When the collateral is guaranteed, the agreement is canceled with the creditor and debtor, but not the insurance claim that was agreed upon beforehand so that the item is lost, the insurance company will replace the item. In Islamic law, people who hold goods must be responsible for the risk of damage or loss.Keywords: fiduciary guarantee; positive law; islamic lawAbstrakAnalisis hukum positif dan hukum Islam akibat barang agunan yang menjadi objek jaminan fidusia apabila terjadi kehilangan, membahas menganai apa kewajiban debitur dan kreditur. Jenis artikel yuridis normatif dengan melihat aturan-aturan, sebab artikel ini hendak memberi konsep sebuah hukum sebagai apa yang telah tertulis dan dijelaskan dalam peraturan baik dalam hukum positif dan hukum Islam. Spesifikasi artikel ini deskriptif analitis. Untuk jenis data yang digunakan dalam artikel ini adalah data sekunder. Ketika hilangnya barang jaminan, maka perikatan hapus bersama kreditur dan debitur, namun tidak menghapus klaim asuransi yang telah diperjanjikan sebelumnya sehingga barang tersebut hilang, maka pihak asuransi akan mengganti barang tersebut. Dalam hukum Islam orang yang memegang barang harus bertanggung jawab atas terjadinya resiko rusak atau kehilangan.Kata kunci: jaminan fidusia; hukum positif; hukum islam

Cite

CITATION STYLE

APA

Faaza, N. M., & Kelib, A. (2023). Akibat Hukum Atas Hilangnya Jaminan Fidusia Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Notarius, 16(1), 571–586. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.37880

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free