Kemajuan teknologi memiliki dampak positif maupun negatif bagi setiap lini kehidupan. Dampak positif yang didapatkan adalah kemudahan setiap orang dalam berkarya bisa dengan mudahnya dipublikasikan ke khalayak umum, sementara dampak negatif yang didapatkan adalah terkadang masih banyak orang tidak mengetahui adanya peraturan mengenai Hak Cipta. Berkaitan dengan hal tersebut, masalah ini menunjukkan bahwa problematika terkait pelanggaran Hak Cipta terus terjadi, dimana perkembangan teknologi dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan Hak Cipta yang dimiliki individual tertentu yang dapat berdampak mematikan kreasi para Pencipta karena peredaran lagu yang dulunya terbatas baik jumlah dan keasliannya, tetapi sekarang ini batasan-batasan tersebut terhapus dan peredarannya tidak dapat dibatasi baik secara jumlahnya dan keaslian daripada lagu yang beredar. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan dilengkapi dengan melakukan wawancara kepada Digital Publisher sebagai pengelola hak cipta bagi pemegang hak cipta musik atau lagu. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta atas Pembayaran Royalti Lagu dan Musik dalam aplikasi streaming musik telah dilakukan melalui berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyedia layanan streaming musik
CITATION STYLE
Akbar, Muh. H., & Fajar ND, M. (2020). MEKANISME PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK DALAM APLIKASI STREAMING MUSIK. Media of Law and Sharia, 1(2), 81–94. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8344
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.