Abstract. Preliminary Study on Fiduciary in Fiqh Contemporary of Islamic Economics Studies. The main purpose of Islamic law is for the benefit of the people. The benefit is measured by the jurisprudence usul doctrine known as al kulliyatul kahms or sharia maqashid. One of the goals of Islamic law is hifdz al-mal (to maintain and guarantee of property ownership). The implementation of economic law to regulate all economic activities should be ensured to give benefits to Muslims. Therefore, Islam provides the rules of muamalah in commercing, leasing, fiduciary, etc. Nowadays, the diversity forms of economic transactions increasing rapidly, one of them is fiduciary. Fiduciary is a form of guarantee that adopted by the legal system of law in Indonesia from Netherlands since the colonial era to the present. Fiduciary guarantee begins popular used as a follow-up agreement on financing transactions; this is because the collateral still handling in the guarantor, also provide the convenience for the guarantor to take the advantage from the collateral. This model almost not discussed in the classical fiqh muamalah although some jurists have discussed about it. As the response of the development of economic transactions, it would need to practice more about the fiduciary in the discourse perspective of Islamic economics law. In order to avoid the Maisir, Gharar, Haram, and Riba in Islamic transactions, therefore, the National Sharia Council (DSN) issued the fatwa Number. 68 /DSN-MUI/III/2008 about the Rahn Tasjily that similar to the fiduciary while still complying with the rules of fiqh muamalah.Abstrak. Ekonomi Islam Dalam Kajian Fiqh Kontemporer Studi Awal Tentang Jaminan Fidusia. Studi Awal Tentang Jaminan Fidusia Dalam Kajian Fiqh Kontemporer Ekonomi Islam. tujuan utama hukum dalam Islam adalah untuk kemaslahatan ummat. kemaslahatan tersebut diukur dengan doktrin ushul fiqh yang dikenal dengan sebutan al kulliyatul kahms atau maqashid syariah. Salah satu tujuan dari hukum Islam adalah hifdz al-mal yaitu memelihara dan menjamin kepemilikan harta benda. Pelaksanaan hukum ekonomi untuk mengatur segala kegiatan ekonomi haruslah dapat dipastikan memberi kemanfaatan bagi ummat Islam. Oleh karena itu, Islam memberikan aturan-aturan dalam muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai dan sebagainya. Kini bentuk transaksi ekonomi semakin beragam, salah satunya adalah bentuk jaminan fidusia. Fidusia merupakan bentuk jaminan yang dipraktekkan di Belanda kemudian diadopsi oleh sistem hukum di Indonesia sejak zaman kolonialisme hingga sekarang. Jaminan fidusia semakin populer digunakan sebagai perjanjian ikutan dalam transaksi pembiayaan, karena barang jaminan tetap dalam penguasaan pemberi jaminan sehingga memberi kemudahan bagi pemberi jaminan untuk memanfaatkan barang jaminan. Model jaminan seperti ini tidak banyak dibahas dalam fiqh muamalah klasik walaupun beberapa fuqaha telah membahasnya. Sebagai respon dari perkembangan transaksi ekonomi, perlu kiranya praktek jaminan fidusia ini diangkat dalam wacana perspektif hukum ekonomi Islam. Dengan pertimbangan kemaslahatan ummat agar terhindar dari transaksi ekonomi yang mengandung Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil. Oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily yang memiliki bentuk perjanjaian yang hampir sama dengan jaminan fidusia namun tetap memenuhi kaidah-kaidah fiqh muamalah
CITATION STYLE
BAIHAQI, W. (2016). EKONOMI ISLAM DALAM KAJIAN FIQH KONTEMPORER; STUDI AWAL TENTANG JAMINAN FIDUSIA. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(2). https://doi.org/10.32678/ijei.v7i2.43
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.