PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA TERKAIT PENGHINAAN AGAMA

  • Erlandi G
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penghinaan agama merupakan suatu tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Dalam pasal terkait penghinaan agama terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi. Kesengajaan merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam proses penyelesaian perkara dipersidangan. Unsurkesengajaan dan penggunaan kalimat merupakan bagian utama dalam pembuktian di persidangan karena jika salah unsur tidak terpenuhi pelaku tindak pidana terkait penghinaan agama tidak bersalah atas tuduhan penghinaan agama. Pasal 156a KUHP harus memiliki penjelasan mengenai makna didalam pasal tersebut dikarenakan dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda dalam setiap kali penerapan hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penghinaan agama merupakan salah satu pasal didalam KUHP yang dimungkinkan memiliki beberapa makna yang mengakibatkan hukum menjadi tidak konsisten dalam penerapannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Erlandi, G. A. (2019). PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA TERKAIT PENGHINAAN AGAMA. Jurist-Diction, 1(2), 537. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11007

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free