The conception of “formal truth” in civil procedure is about to become a debate among academicians and practitioners because it is deemed no longer relevant to achieve justice. Modern paradigm begins to consider that this concept should be given similar interpretation with material truth theory adhered by criminal procedure. Konsep kebenaran formal dalam acara perdata mulai menjadi perdebatan di antara para akademisi dan praktisi karena dianggap sudah tidak lagi relevan dan jauh dari rasa keadilan. Paradigma saat ini mesti mulai mempertimbangkan bahwa konsep kebenaran formal harus diberi pengertian yang sama dengan konsep kebenaran material dalam acara pidana.
CITATION STYLE
Wijayanta, T., Aristya, S. D. F., Basuki, K., Herliana, Ms., Halili, H., Sutanto, RB., & Supartinah, R. (2012). Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 572. https://doi.org/10.22146/jmh.16243
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.