Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi (pengakuan,pengukuran, penghentian dan pelepasan) aset tetap dalam laporan neraca di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sidrap. Metode analisis data yang digunakan adalah dekskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian yang pada penelitian ini adalah perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Keuangandan Aset daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Artinya bahwa semua perlakuan aset tetap yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tetap tercantum di dalam neraca Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2018 sampaidengan tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP No.07 tentang Akuntansi Aset Tetap) masing-masing aset tetap diungkapkan dalam laporan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menggunakan aplikasi SIMDA.
CITATION STYLE
Tarawiru, Y., & Hidayah, N. (2022). Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Daerah Dalam Penyusunan Neraca Pada Pemerintahan Kabupaten Sidrap. Tangible Journal, 7(2), 108–116. https://doi.org/10.53654/tangible.v7i2.294
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.