Standar pelayanan farmasi (PMK 73/2016) menjadi tolak ukur pelayanan kefarmasian pada apotek meliputi compounding dan dispensing, pengkajian resep, konseling, pelayanan informasi obat, pelayanan kefarmasian di rumah, pemantauan terapi obat dan monitoring efek samping obat. Berdasarkan hasil observasi apotek di Kabupaten Magelang, terdapat beberapa apotek yang tidak terdapat apoteker selama apotek buka. Selain itu ditemukan juga tenaga kerja selain tenaga kefarmasian yang ikut serta dalam pelayanan farmasi klinik. Penelitian ini untuk mengevaluasi penerapan standar pelayanan farmasi klinik untuk apotek di sekitar Kabupaten Magelang. Penelitian dilakukan secara deskriptif non eksperimental dengan metode Cross-Sectional. Pemilihan sampel secara random dengan jumlah 25 apotek di wilayah Kabupaten Magelang. Pengambilan data menggunakan kuesioner. Data dianalisis dengan SPSS secara deskriptif kuantitatif. Evaluasi penerapan standar pelayanan farmasi klinik pada apotek di sekitar Kabupaten Magelang diperoleh hasil rata–rata pengkajian dan pelayanan resep 93,28% (kategori baik), compounding dan dispensing 93,89% (kategori baik), pelayanan informasi obat 65,28% (kategori cukup), konseling 66,53% (kategori cukup), pemantauan terapi obat 45,37% (kategori kurang), dan monitoring efek samping obat 30,33 % (kategori kurang).
CITATION STYLE
Heroweti, J., Rahmawati, F., & Ikhsan, M. (2023). Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Farmasi Klinik Di Apotek Kabupaten Magelang. Jurnal Ilmu Farmasi Dan Farmasi Klinik, (1), 01. https://doi.org/10.31942/jiffk.v0i1.9363
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.