Konsep keuangan al-Ghazali menunjukkan kepribadian yang khas, mengingat melekatnya suasana filosofis akibat dari keilmuan tasawufnya. Masalah ini dianggap penting karena menyangkut kebutuhan pokok yang merupakan inti dari segala kebutuhan manusia yang sifatnya duniawi, sehingga konsep yang benar adalah sesuatu yang wajib diketahui oleh seluruh manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran ekonomi Islam Imam al-Ghazali tentang konsep uang. Metode dalam penelitian ini yakni kualitatif yang bersifat literature review. Adapun hasil dari penelitian ini yakni konsep keuangan al-Ghazali dalam perspektif sistem ekonomi Islam diantaranya larangan menimbun uang, dalam artian alasan dasar pelarangan menimbun uang dikarenakan akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang tersebut dan berdampak buruk bagi sistem ekonomi. Selain itu masalah riba dan jual beli mata uang, sebagaimana telah terkandung dalam firman Allah Swt. bahwa al-Ghazali mengharamkan hal tersebut. Terakhir evolusi pasar, menurut al-Ghazali sebagai bagian dari hukum alam atas segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.
CITATION STYLE
Musa, M., & Nila, N. (2021). Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al-Ghazali Tentang Konsep Uang. ASY SYAR’IYYAH: JURNAL ILMU SYARI’AH DAN PERBANKAN ISLAM, 6(2), 202–217. https://doi.org/10.32923/asy.v6i2.1934
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.