Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 16ayat (3) mengatur bahwa Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapatdijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini memiliki arti bahwa semualembaga keuangan baik perbankan ataupun non perbankan bersedia menerimaatau menjadikan Hak Cipta tersebut sebagai sebuah bentuk agunan kredit. Namunsampai dengan saat ini masih belum ada lembaga keuangan yang bersediamenerima Hak Cipta sebagai bentuk jaminan kredit, hal ini adalah suatukewajaran dikarenakan didalam dunia perbankan berlaku suatu prinsip kehatihatianbank, prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwadalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpun dan terutama lagipada usaha penyaluran dana pada masyarakat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa Hak KekayaanIntelektual (HKI) dapat digunakan sebagai jaminan kredit dalam lembagakeuangan, pembiayaan baik perbankan ataupun non perbankan. Jika berkaca dariketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia tersebut Maka Hak cipta sudah memenuhi syarat yang ditentukan pada,namun praktisi lembaga keuangan di Indonesia masih menemui kendala dankeraguan dalam pengaplikasiannya.Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang disusunmenggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yangdigunakan sebagai sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang meliputi:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-UndangNomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Kitab Undang-undang Hukum Pidana,Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Hasil penelitian ini menunjukanbahwa masih terdapat kendala bagaimana hak cipta dapat dijadikan jaminandimana tidak ada Lembaga pemerintahan khusus yang diberikan kewenanganuntuk menilai hak cipta untuk dijadikan jaminan. Sehingga Ketika ada Lembagayang bertugas untuk menilai hak cipta kepastian hukum untuk dijadikan jaminanakan lebih pasti.
CITATION STYLE
Afandi, B., & Yahman. (2023). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BENTUK JAMINAN KREDIT SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 202–216. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.159
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.