Tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan memerlukan penanganan yang luar biasa pula. Dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan penanganan yang khusus dengan menggunakan teori pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian namun secara berimbang. Hal tersebut agar terhindar dari potensi melanggar prinsip HAM dan penghargaan hak-hak terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris yaitu penggabungan dari ketentuan hukum normatif (undang-undang) dengan unsur-unsur empiris (peristiwa hukum di masyarakat/unsur sosial)
CITATION STYLE
Hasuri, H. (2020). Analisi Pembuktian Terbalik Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif HAM. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2). https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.820
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.