Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan data. Instrumen dari penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumen, dan catatan lapangan. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum yang berbasis normatif. Dimana dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka (sumber sekunder) atau studi kepustakaan hukum yang pada umumnya ditujukan untuk mengkaji konsep-konsep hukum dan sistematika hokum. Data. Primer diperoleh melalui kerja lapangan. Data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, peraturan, buku teks, dan data instansi atau lembaga hongga perkataan Orang lain yang terkait dengan judul penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif,. Objek dari penelitian ini adalah BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) dan pengguna kosmetik. Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Formulasi aturan yang tepat untuk memberantas produsen Kosmetika ilegal, membuat peraturan perundang- undangan secara lengkap dan tidak terpisah pisah sehingga memudahkan pemahaman pelaku usaha dan konsumen (2) Tindakan pencegahan peredaran kosmetika ilegal Hal ini dapat dicegah dengan sosialisasi yang terus menerus kepada masyarakat dan edukasi peraturan yang berlaku serta sanksi hukum apabila melanggar.
CITATION STYLE
Liandhajani, L. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Peredaran Produk Kosmetik Ilegal. LITERATUS, 4(2), 581–588. https://doi.org/10.37010/lit.v4i2.864
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.