MENIMBANG HERMENEUTIKA DALAM STUDI HUKUM ISLAM

  • Fadhillah I
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakSelama ini metode yang dipakai oleh para ulama dalam memahami dan menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur’an adalah metode tafsir, baik yang bi al-ma’tsûr maupun yang bi ar-ra’yi. Tetapi beberapa tahun belakangan ini, mulai ditawarkan metode lain yang diklaim lebih sesuai untuk menjawab tantangan zaman sekarang ini, yaitu metode hermeneutika yang berasal dari tradisi Barat dalam memahami Alkitab. Ada yang hanya menggunakan metode hermeneutika sekadar sebagai pelengkap atau pendamping metode tafsir yang sudah dikenal selama ini, tetapi ada juga yang bersemangat ingin mengganti metode tafsir dengan hermeneutika. Makalah ini mencoba menggambarkan secara ringkas kedua metode tersebut dengan sebuah sikap, jika memang ada yang baik dari hermeneutika dan dapat membantu kita memahami Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan lebih baik, kenapa tidak kita ambil. Sebaliknya kita juga tidak akan mengalami kesulitan apa-apa meninggalkannya jika tenyata tidak ada manfaatnya. Sikap kritis dan selektif itulah yang harus selalu dipelihara. Kata kunci: Hukum Islam, Hermeneutika, studi Islam AbstractAll this time, the method used by Ulama' for understanding and explaining of Al-Qur'an meaning is an interpretation method, both ofbi al-ma’tsûrand bi ar-ra’yi.In recent years, there is another method that is claimed as suitable for answering today's challenges, namely hermeneutic method, is from western tradition which hermeneutic method is applied in understanding the Bible.Some persons use only hermeneutic methods simply as a complement or companion of interpretationmethod that has been known all this time, however there are also eager to change from the interpretation method to hermeneutics.This paper tries to briefly describe both methods with an attitude, if there is something good from hermeneutic and can help us understand the Qur'an and as-Sunnah better, why not we take it. In contrast, we will not have any trouble when leaving if the hermeneutic does not have benefit. This critical and selective attitude must always be maintained. Keywords: Islamic law, Hermeneutic, Islamic studies.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadhillah, I. (2018). MENIMBANG HERMENEUTIKA DALAM STUDI HUKUM ISLAM. IQTISAD, 4(1). https://doi.org/10.31942/iq.v4i1.1997

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free