Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum terhadap kreditur gadai perorangan berdasarkan hukum positif Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dalam gadai perorangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris (mix-method) dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) Kedudukan hukum terhadap kreditur gadai perorangan berdasarkan hukum positif Indonesia dikategorikan sebagai kreditur separatis, karena dalam kreditur separatis memegang jaminan-jaminan kebendaan seperti pemegang gadai, fidusia, hak tanggungan dan hipotik kapal. Kreditur separatis memiliki hak didahulukan atau memegang hak jaminan khusus akan lebih baik kedudukannya dari kreditur yang memegang hak jaminan umum. Hak jaminan khusus ini timbul karena diperjanjikan secara khusus antara pihak kreditur dan debitur. Pemegang jaminan kebendaan mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya. 2) perlindungan hukum terhadap debitur dalam gadai perorangan yaitu diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian gadai dapat di lihat dalam Pasal 1155 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu tentang jatuh tempo dan diberikannya surat peringatan untuk pemberitahuan bahwa barang jaminan akan jatuh tempo.
CITATION STYLE
Suryani, S., & Arifin Dilaga, H. Z. (2023). Kedudukan Kreditur Dalam Gadai Perorangan. Private Law, 1(1), 43–53. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2699
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.