Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Independen dalam Menunjang Good Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat desrkiptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Jenis dan sumber hukum pada penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan Teknik pengumpunan melalui studi dokumen. Teknik analisisnya menggunakan teknis analisis bahan hukum dengan metode penalaran logika deduktif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ada kemunduran KPK dalam mewujudkan independensi pegawainya dalam cerminan Lembaga negara independen berdasarkan teori dan prinsip good governance dan pemisahan kekuasaan. Atas perubahan UU 30 Tahun 2002 oleh UU No. 19 Tahun 2019 menyebabkan berubahnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara dan masuknya KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini menyebabkan KPK dapat diintervensi oleh kekuasaan lain dalam mengatur dan mengelola manajemen sumber daya manusia-nya karena pengelolaannya di-regulasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait ASN. KPK dapat melihat ICAC Hongkong sebagai contoh lembaga yang bentuk dan postur kepegawaiannya bersifat independen. MACC Malaysia dapat menjadi pembelajar bagaimana kekuasaan eksekutif dapat memengaruhi independensi pegawai dan kelembagaannya. Untuk membangun hukum ideal kepegawaian KPK membutuhkan political will dari DPR dan MPR untuk mengembalikan KPK pada bentuk idealnya.
CITATION STYLE
Zuhad, Z. M. (2023). ANALISIS KEPEGAWAIAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DALAM MENUNJANG GOOD GOVERNANCE (Studi Kasus Komisi Pemberantasan Korupsi). Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(3), 353. https://doi.org/10.20961/respublica.v7i3.65629
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.