Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui terkait Modus Operandi yang digunakan dalam “pembobolan bank” menggunakan teknik Skimming dan mengetahui terkait korban dan kedudukan korban dalam tindak pidana pada pembobolan ATM dengan menggunakan teknik Skimming serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban dalam tindak pidana pada pembobolan ATM dengan menggunakan teknik Skimming. Pada penelitian ini dialkukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pada penelitian ini disimpulkan: 1. Pembobolan ATM menggunakan teknik Skimming merupakan modus operandi canggih dalam “pembobolan bank” yang melanggar beberapa aturan pidana dalam UU ITE dan KUHP. 2. Terdapat variasi korban yang ditimbulkan Pembobolan ATM menggunakan teknik Skimming antara bank dan nasabah bergantung terhadap faktor pembuktian transaksi dengan teknik Skimming. Terhadap kemungkinan variasi korban tersebut masing-masing memiliki hak untuk mengajukan restitusi sebagai upaya ganti rugi oleh pelaku.
CITATION STYLE
Enrick, M. (2019). Pembobolan ATM Menggunakan Teknik Skimming Kaitannya Dangan Pengajuan Restitusi. Jurist-Diction, 2(2), 555. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14252
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.