Perbedaan Tanggung Jawab antara Cyber Notary dan Notaris Atas Pembuatan Akta yang Didasari Identitas Palsu

  • Thioris T
  • Dharsana I
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perbedaan tanggung jawab Cyber Notary dan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) terhadap perbuatan akta yang didasari oleh pemalsuan identitas dalam proses pembuatan akta otentik yang dibuatnya serta dampak hukum apa yang akan terjadi atas keabsahan akta yang dibuatnya tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam analisa perbandingan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang dimana mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan pembahasan dalam analisis ini. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan dan menganalisis norma-norma hukum tertulis yang berupa  undang-undang, buku-buku, tesis, jurnal, serta literatur perpustakaan yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab Notaris untuk membuat akta otentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN, Pasal 15. Dalam melaksanakan kewenangannya, Notaris dilarang melanggar kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Terutama apabila  akta yang dibuat Notaris merugikan pihak yang memiliki kepentingan atas akta yang dibuat oleh Notaris itu sendiri, sehingga dapat diketahui pertanggungjawaban Notaris.

Cite

CITATION STYLE

APA

Thioris, T. R., & Dharsana, I. M. P. (2023). Perbedaan Tanggung Jawab antara Cyber Notary dan Notaris Atas Pembuatan Akta yang Didasari Identitas Palsu. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(4), 2577–2588. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i4.11662

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free