Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi dan apa saja hambatan proses penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penilitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek dilapangan dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa prosedur atau tata cara penyelesaikan sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan meliputi tahap (1) pra mediasi, (2) mediasi. Dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan memiliki beberapa hambatan-hambatan, yaitu (1) adanya kendala dari pihak yang bersengketa seperti, ketidakhadiran para pihak untuk memenuhi undangan untuk melakukan mediasi (2) tidak ada iktikad baik dari masing-masing pihak (3) perbedaan kemampuan dan pendidikan di antara para pihak (4) aturan yang dianggap memperlambat proses penyelesaian sengketa (5) pengadu sering kali tidak mengetahui persyaratan dan prosedur penyelesaian sengketa di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
CITATION STYLE
Saifuddin, B., & Busyro, M. (2023). Proses Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 7(1), 115. https://doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.115-124
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.