Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada diri setiap orang. Data pribadi merupakan suatu hal yang bersifat sensitif. Data pribadi merupakan suatu yang wajib dilindungi karna merupakan hak privasi bagi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga negara yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional juga merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi,pada saat ini penanganan permasalahan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi. Tujuan dan fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak privasi dan bentuk perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara.
CITATION STYLE
Nirwana, M. A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI INDIVIDUAL. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 93–104. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i2.609
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.