Indonesia merupakan sebuah Negara hukum, yang dimana pada masa pandemi covid-19 ini mengeluarkan kebijakan terkait Vaksinasi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinansi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sudah tepat lahirnya kebijakan terkait vaksinasi yang tertuang di dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, serta bagaimana pelaksanaannya menurut perspektif teori sistem hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dimana dalam melaksanakan penelitian mengamati bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Kemudian metode yang digunakan untuk menganalisis data ialah dengan metode deskriptif analitis, dan dalam mengumpulkan data yaitu melalui wawancara dan observasi secara langsung mengenai implementasi kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya kebijakan vaksinasi di tengah pandemi covid-19 yang tertuang di dalam permenkes nomor 84 tahun 2021 dalam perspektif teori sistem hukum adalah sudah sesuai sebagaimana teori-teori hukum yang dikemukakan oleh L. M. Friedman maupun Gustav Radburch.
CITATION STYLE
Rismana, D., & Hariyanto, H. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Kebijakan Vaksinasi di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3). https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.951
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.