Perseroan Terbatas sebagai pelaku usaha menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan ekonomi. Sebagai Artificial Person, Perseroan Terbatas melakukan aktivitasnya melalui organ Perseroan Terbatas sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada perkembangannya, hadirnya Beneficial Ownership dalam pranata Perseroan Terbatas di Indonesia dimana organ tersebut memiliki wewenang mengendalikan Perseroan Terbatas termasuk menerima manfaat Perseroan Terbatas melebihi organ Perseroan Terbatas. Peneliti bermaksud untuk mengkaji kedudukan Beneficial Owner dalam korporasi ditinjau dari aspek perjanjian dan hukum Perseroan Terbatas, khususnya perikatan dasar yang menjadi sumber hubungan hukumnya berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukan bahwa sumber perikatan Beneficial Ownership dalam praktik Perseroan Terbatas adalah perjanjian nominee, dilihat dari para pihak yang terlibat, formalitas perjanjian, serta strukturnya. Adapun secara regulasi, Perpres No. 13/2018 sementara ini masih menjadi satu-satunya payung hukum Beneficial Ownership di Indonesia dimana dalam regulasi tersebut lebih condong terhadap penegakan hukum pidana korporasi. Sejauh ini belum ditemukan peraturan yang mengatur mengenai eksistensi Beneficial Owner dalam rezim hukum Perseroan Terbatas di Indonesia.
CITATION STYLE
Meiwindita, N., Abubakar, L., & Rahmawati, E. (2022). Kedudukan Beneficial Owner Dalam Korporasi Ditinjau Dari Aspek Perjanjian Dan Hukum Perseroan Terbatas. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2), 273–284. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.22917
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.