Sistem penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia, secara spesifik dalam ranah hukum pidana dikenal dengan Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang terdiri dari empat komponen aktor penegak hukum, yaitu hakim, jaksa, advokat, dan polisi. Keselarasan aktor ICJS dapat dicapai dengan kesepadanan kualitas aktor ICJS. Namun, pada saat ini masih terjadi diferensiasi kualitas input aktor ICJS, khususnya antara polisi dengan aktor ICJS lainnya. Implikasi dari diferensiasi tersebut menyebabkan proses penegakan hukum di Indonesia jauh dari cita hukum untuk dapat menyelaraskan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan sebagai alternatif solusi perbaikan desain pendidikan polisi untuk mewujudkan ICJS yang selaras. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Revitalisasi sumber daya manusia polisi melalui sinkronisasi pendidikan polisi dengan aktor ICJS diperlukan mengingat polisi akan bekerja secara simultan dengan aktor ICJS lainnya. Revitalisasi lembaga pendidikan polisi akan difokuskan pada penataan kembali lembaga pendidikan polisi pada berbagai jenjang kepangkatan polisi. Kurikulum pendidikan polisi harus dapat menjadi bekal polisi untuk dapat menjalankan fungsinya ketika menjadi aparat penegak hukum. Ekuivalensi bobot pendidikan diharapkan dapat mewujudkan kesamaan cara pandang yang sama antara perwira polisi dengan aktor ICJS lainnya.
CITATION STYLE
Wicaksono, D. A. (2012). REVITALISASI SUMBER DAYA MANUSIA POLRI UNTUK SINERGITAS KINERJA DALAM INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM. Makara Human Behavior Studies in Asia, 16(2), 135. https://doi.org/10.7454/mssh.v16i2.1499
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.