Buku elektronik telah dihimpun Perpusnas sejak tahun 2016. Undang-undang yang digunakan dalam penghimpunan buku elektronik pada saat itu adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990. Namun, undang-undang tersebut dinilai kurang kuat karena belum mencantumkan karya digital sebagai karya yang wajib diserahkan. Penelitian ini membahas tentang penerapan undang-undang serah simpan untuk buku elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai proses serah simpan buku elektronik berdasarkan kedua peraturan yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Melalui penelitian ini, terlihat bahwa penghimpunan buku elektronik saat ini lebih gencar karena adanya undang-undang terbaru yang lebih relevan.
CITATION STYLE
Azzahra, F., & Irawati, I. (2019). Serah Simpan Buku Elektronik: Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 7(2), 151. https://doi.org/10.24252/kah.v7i2a6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.