Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya perceraian, dampak dari percerain tersebut kemudian upaya apa saja yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian sehingga angka perceraian tidak meningkat. Tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sehingga seharusnya rumah tangga tersebut bisa seterusnya hingga maut yang memisahkan, jika perselisihan di dalam rumah tangga tidak dapat diselsaikan maka akan menjadi pemicu dalam percerain, Penelitian ini merupakan kajian pustaka, jenis penelitian kualitatif menggunakan pendekatan sadd al dzariah. Hasil penelitian ini adalah faktor yang melatarbelakangi perceraian ada 13 faktor terdapat pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), banyak dampak dari perceraian bukan hanya pada suami dan isteri tetapi kepada anak-anak dari hasil pernikahan mulai dari perkembangan juga pendidikan anak, berbagai upaya yang dilakukan mulai dari keluarga, peran pemerintah, serta masyarakat yang harus mendukung untuk mengurangi terjadinya perceraian sehingga cerai bener-benar menjadi alternatif terakhir dalam permasalahan rumah tangga apabila tidak ditemukannya jalan lagi.
CITATION STYLE
Teresa, T., Zaelani, A. Q., & Hermanto, A. (2023). PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA EMERGENCY EXIT DALAM TINJAUAN SADD AL DZARIAH. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(1), 47–58. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i1.105
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.