Republik Indonesia, batasan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan, kendala yang dihadapi dan upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala dalam mewujudkan good governance. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data penelitian ini terdiri dari data sekunder dan ditunjang dengan data lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data lapangan diperoleh melalui wawancara terhadap narasumber yaitu Ombudsman Bidang Pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia yang dilakukan secara pasif, aktif, dan mediasi terhadap penyelenggara negara dan pemerintah menjadi peran penting di dalam mewujudkan good governance. Rekomendasi merupakan salah satu bentuk kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Kendala yang dihadapi Ombudsman Republik Indonesia antara lain: masih ada resistensi aparatur negara dan benturan kewenangan dengan lembaga negara lain. Selain itu keterbatasan dana dan sumber daya manusia yang berpengaruh pada optimalisasi kerja Ombudsman Republik Indonesia di daerah. Upaya yang harus ditempuh yaitu dengan mengadakan jaringan kerjasama dan koordinasi dengan beberapa pihak aparatur negara dan lembaga negara lainnya. Melakukan upaya pengembangan perwakilan di daerah dan mengadakan berbagai bentuk sosialisasi tentang Ombudsman Republik Indonesia.
CITATION STYLE
Pratiwie, D. W. (2017). URGENSI KEBERADAAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA). Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 63–79. https://doi.org/10.24903/yrs.v4i1.164
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.