Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan berfokus pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kota Samarinda. Metode penelitian menggunakan kualitatif. Hasil penelitian yaitu ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus KDRT yaitu faktor ekonomi, sosial, maupun psikologis dan diperburuk dengan faktor pendukung lainnya. KDRT mengakibatkan munculnya penderitaan ataupun kesengsaraan secara fisik, psikologis, seksual. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diantaranya faktor ekonomi, faktor kecemburuan, serta faktor kurangnya pengetahuan mengenai UU KDRT sementara perlindungan hukum pada perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hal ini menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga amat kompleks serta berhubungan terhadap keyakinan di mana laki-laki mempunyai kekuasaan atas perempuan dan anak. Maka, KDRT sangat berimplikasi pada penderitaan fisik ataupun mental di luar batas-batas tertentu kepada orang lain di dalam satu rumah baik terhadap pasangan hidup, anak, ataupun orang tua.
CITATION STYLE
Rahmi, A. H., & Suryaningsi, S. (2022). Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 82–92. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.581
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.