Tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu 92% tidak mempunyai sertfikat sebagai bentuk legalitas tanah wakaf. Berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006 bahwa harta wakaf wajib dilakukan pencatatan dan diterbitkan sertifikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan proses ligalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan kendala yang dihadapi dalam melakukan legalitas tanah wakaf. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriftif dengan pendekatan kualitatif, sumber data primer berasal dari hasil wawancara langsung kepada Nazir, sumber data sekunder berasal dari artikel, buku, undang-undang, berita online yang relevan dengan legalitas tanah wakaf. Tehnik pengumpulan data dengan wawancara, studi dokumentasi. Teknik analisa data dilakukan sejak melakukan reduksi data, display data dan menarik kesimpulan penelitian. Hasil penelitian bahwa proses legalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kendala yang dihadapi oleh nazir dalam melakukan legalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu adalah karena surat menyurat hak milik wakif terhadap tanah wakaf tidak lengkap, dan tidak ada catatan proses mewakafkan tanah wakaf.
CITATION STYLE
Yarmunida, M., Hak, N., & Oktara, L. (2021). Legalitas Tanah Wakaf Di Kota Bengkulu. ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal, 1(2), 15. https://doi.org/10.31958/zawa.v1i2.5111
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.