Dalam Islam, seni tidak dilarang jika masih mengandung nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam karena merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan. Dari situ, hukum sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jika tujuannya baik maka seni diperbolehkan, dan sebaliknya. Diantaranya yang banyak diminati adalah seni lagu atau nyanyian yang diiringi musik karena selain pendengar dapat menikmati alunan lagu dengan musik, pendengar juga dapat mengkonsumsi pesan-pesan tertentu yang ingin disampaikan penyanyi. Sehingga banyak ditemukan lagu-lagu bernuansa islami dengan tujuan utama dakwah. Kajian ini mengkaji pandangan para ulama mengenai hal ini. Karena mayoritas umat Islam di Indonesia adalah mazhab Syafi'iyah, maka pisau analisisnya menggunakan pandangan para ulama yang berafiliasi dengan Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i atau dikenal dengan mazhab Syafi'iyah. Sebenarnya banyak ulama yang mengatakan haramnya menggunakan alat musik, namun kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah menggunakan musik tidak selalu haram. Ketika ada tujuan yang baik dalam menggunakan musik, maka hukum diperbolehkan karena hukum termasuk dalam niat pengguna. Adapun para ulama yang menganggapnya haram karena berhati-hati terhadap dampak yang akan ditimbulkan dari penggunaan musik tersebut.
CITATION STYLE
Syarifah, U. (2022). Lagu Islami sebagai Media Dakwah dalam Pandangan Syafi’iyah. Wasathiyyah, 4(1), 123–141. https://doi.org/10.58470/wasathiyyah.v4i1.28
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.