Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi (mixed method). Setelah dilakukan perhitungan menggunakan metode yang dipergunakan perusahaan (metode net), metode gross dan metode gross up, dapat disimpulkan sebagai berikut metode net dan gross memiliki besar PPh Pasal 21 yang sama, namun terdapat perbedaan dimana dengan metode net pegawai menerima penghasilan tanpa dipotong pajak sedangkan dengan metode gross pegawai dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan dengan metode gross up PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh perusahaan lebih besar jika dibandingkan dengan metode net dan metode gross.Biaya yang telah dikeluarkan dengan perhitungan metode net tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan dan harus dilakukan koreksi fiscal, hal ini tentu akan membuat PPh Badan menjadi lebih besar.Sedangkan dengan metode gross up PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh perusahaan yang merupakan tunjangan pajak bagi pegawai, dapat dibiayakan oleh perusahaan dan hal ini dapat menjadi efisiensi bagi perusahaan karena PPh Badan yang menjadi lebih kecil. Peneliti menyarankan PT SMH Indonesia untuk merubah metode pemotongan PPh Pasal 21 pada tahun selanjutnya, dari metode net menjadi metode gross up agar PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan oleh perusahaan dapat dibiayakan.
CITATION STYLE
Juniawaty, R., Herwati, K., & Suyahya, I. (2021). Manajemen Pajak sebagai Upaya untuk Efisiensi Pajak Perusahaan (Studi Kasus pada PT SMH Indonesia). JUDICIOUS, 2(1), 68–73. https://doi.org/10.37010/jdc.v2i1.301
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.