Ketika suatu perkawinan sering diwarnai pertengkaran, merasa tidak bahagia, atau masalah lainnya sering kali terpikir untuk segera mengakhiri pernikahan tersebut. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kota Bogor, tahun 2010 jumlah perkara kasus gugat cerai istri sebanyak 708, tahun 2011 perkara kasus gugat cerai istri sebanyak 749 dan tahun 2012-2015 3075 perkara gugat cerai istri. Faktor jenis perkara gugat cerai istri terbanyak setiap tahunnya disebabkan ketidakharmonisan 30%, gangguan pihak ketiga 24%, persoalan ekonomi 20%. Tujuan penelitian ini mengetahui pengaruh coping istri terhadap konflik perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah survei. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif asosiatif. Populasi pada penelitian ini adalah istri yang bekerja di Kota Bogor, jumlah sampel yang digunakan sebanyak 80 orang. Teknik sampling yang digunakan cluster area sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara coping dan konflik perkawinan dengan koefisien korelasi sebesar 0,234. Hasil uji signifikansi pada koefisiennya sebesar 2,129 dan dapat disimpulkan koefisien korelasi adalah signifikan. Koefisien determinasi yang diperoleh sebesar 6%menunjukkan variabel konflik perkawinan ditentukan oleh coping. Persamaan regresi yang dihasilkan menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu skor coping dapat menyebabkan peningkatan konflik perkawinan istri yang bekerja sebesar 0,18 pada konstanta 24,08. Hasil uji hipotesis mengatakan terdapat pengaruh yang positif dan siginifikan antara coping dan konflik perkawinan pada istri yang bekerja di Bogor.
CITATION STYLE
Rosita, R., Tarma, T., & Hasanah, U. (2016). PENGARUH COPING ISTRI TERHADAP KONFLIK PERKAWINAN DI KOTA BOGOR. JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga Dan Pendidikan), 3(1), 23–26. https://doi.org/10.21009/jkkp.031.05
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.