Indonesia sudah merupakan darurat narkotika. Hal ini sesuai pendapat BNN, Indonesia jumlah penyalahgunaan narkotika mencapai 3,5 juta orang pada tahun 2017. Hampir 1 juta orang telah menjadi pecandu narkotika. Hal ini tentu sangat membahayakan karena bisa merusak pembangunan manusia Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Dampak dari penyalahgunaan narkotika dapat merusak susunan syarat, meningkatnya kematian mendadak dan menyebabkan penyakit HIV/AIDS. Guna melakukan pengggurangan penyalahgunaan narkotika harus melibatkan semua aspek antara lain Penegak hukum, Badan Narkotika Nasional(BNN) dan masyarakat. Menurut Pendapat mantan Kepala BNN, mengurangi penyalahgunaan narkotika bahwa penyalahgunaan tidak ditahan karena tidak memenuhi sysrat penahanan Pasal 21 KUHAP,tetapi sesuai Pasal 4 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa penyalahgunaan harus direhabilitasi. Adapun obyek penelitian “Bagaimanakah sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika (Putusan No. 79/Pid/2012/PT/TK?” Metode penelitian berupa penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder, dan dianalisis secdara kualitatif. Penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi berdasarkan adanya penghapus pidana pada diri penyalahguna Pasal 44 KUHP dan memperhatikan Pasal 54, 55 dan Pasal 103 UU No. 35 tahun 2009.Kata Kunci : Sanksi Rehabilitasi, Penyalahguna, Tindak Pidana Narkotika
CITATION STYLE
Multi Wijaya, V. R. (2020). SANKSI REHABILITASI PADA PENYALAHGUNA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR: 79/PID/2012/PT.TK). Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 2(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v2i1.7702
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.