Perbuatan korupsi adalah sebuah tindakan yang merendahkan manusia tersebut sebagai pelakunya. Korupsi dalah bentuk kejahatan yang tidak memiliki riwayat penanggulangan yang baik. Oleh sebab itu, perbuatan korupsi yang menjadi pekerjaan rumah bangsa kita menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya. Dalam perspektif Hannah Arendt, korupsi dilihat sebagai perbuatan yang banal, artinya korupsi sebagai bentuk budaya yang salah dan dibenarkan. Hal ini adalah bentuk kesesatan berpikir secara kreatif dan hilangnya nilai- nilai moral yang ada pada diri manusia tersebut. Perbuatan korupsi harus dihapuskan dengan berbagai kebijakan yang ada dan regulasi segala hal, terutama menciptakan mentalitas yang sadar dan bernalar sehat juga bagaimana memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku korupsi, sehingga perbuatan korupsi dapat dilampaui dengan baik. Pada penelitian ini, dengan mengambil tema komunikasi politik, metode yang dipakai sebagai usaha untuk membedah secara menyeluruh serta mengembangkan penjelasan secara terstruktur mengenai pemahaman dan bentuk- bentuk yang perlu diperhatikan mengenai tindakan korupsi. Maka, metode yang digunakan yakni, dengan menggunakan metode kualitatif, melalui studi telaah analisis pada teori komunikasi politik yang dirumuskan oleh Hanna Arendt. Terkait dengan upaya mengatasi perbuatan korupsi di Indonesia, Ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi dan dapat mereduksi perbuatan korupsi yang telah merugikan masyarakat dan pemerintah. Pertama, Pembenahan terhadap system pengawasan dan pembenahan hukum. Kedua, seluruh pola pendidikan di Indonesia haruslah diubah. Ketiga, dalam konteks upaya pembenahan yang lebih mendalam, korupsi haruslah dibuat menjadi “korup”.
CITATION STYLE
Sasongko, Y. P., & Setyawan, E. (2023). MITIGASI BANALITAS KORUPSI DI INDONESIA DALAM KOMUNIKASI POLITIK HANNAH ARENDT. Judika: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Komunikasi, 1(2), 108–115. https://doi.org/10.30743/jdkik.v1i2.7575
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.