PERWUJUDAN MEMBENTUK KETAHANAN KELUARGA DAN KETAHANAN NASIONAL ATAS PENINGKATAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR

  • Hartawati A
  • Paranrangi A
  • Syam E
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak merupakan penerus generasi bangsa yang mempunyai hak dan perlindungan sebagaimana termaktup dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga agar terlepas dari berbagai ancaman ataupun perlakukan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Aturan lainnya yang terkait perlindungan anak yaitu tentang batasan usia perkawinan yang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yakni berusia 19 tahun. Namun dalam kenyataan dilapangan menunjukkan masyarakat Bone belum sepenuhnya paham urgensi bahwa usia perkawinan minimal 19 tahun. Kegiatan ini merupakan program pengabdian pada masyarakat di Kabupaten Watampne. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang faktor penyebab perkawinan anak usia dini dan peningkatan pemahaman usia perkawinan guna membentuk ketahanan keluarga pada Masyarakat di beberapa desa yang ada di kabupaten Watampone. Hasil evaluasi dari  beberapa Desa binaan menunjukkan tingkat pemahaman meningkat. Pengabdian ini mencakup beberapa tahapan penting yakni analisis permasalahan mitra, kebutuhan ipteks bagi masyarakat, koordinasi dengan mitra, sosialisasi dan evaluasi..

Cite

CITATION STYLE

APA

Hartawati, A., Paranrangi, A. A., & Syam, E. S. (2023). PERWUJUDAN MEMBENTUK KETAHANAN KELUARGA DAN KETAHANAN NASIONAL ATAS PENINGKATAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR. EJOIN : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(12), 1414–1421. https://doi.org/10.55681/ejoin.v1i12.1964

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free