Wabah virus Covid-19 pada awal bulan maret 2020 tersebar ke di Indonesia, termasuk di Pekanbaru. Pada tanggal 18 maret 2020, 1 orang pasien positif terinfeksi Covid 19, terdeteksi di Pekanbaru. Kemudian jumlah masyarakat yang diduga terinfeksi semakin meningkat, sehingga tanggal 22 maret 2020 Walikota Pekanbaru, Firdaus merespon dalam konteks pemerintahan dengan menaikkan status tanggap darurat Covid-19 untuk Kota Pekanbaru. Selanjutnya tanggal 23 Maret 2020 Walikota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 100/Setda-Tapem/661/2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Surat edaran ini meminta masyarakat menjaga jarak (Physical Distancing) dan anjuran diam di rumah (Stay at Home). Penelitian ini bertujuan menggambarkan faktor- faktor yang mempengaruhi kemampuan Walikota memaksakan berlakunya surat edaran melalui penegakan hukum pemerintahan kepada para pihak guna memutus penyebaran Covid-19. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengambilan data dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan salah satu penyebab surat edaran ini sulit dipaksakan berlakunya disebabkan edaran walikota ini tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya, rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dan politik pemerintah pusat.
CITATION STYLE
Adlin, A., & Yusri, A. (2020). PENEGAKAN HUKUM PEMERINTAHAN : KEKUASAAN WALIKOTA PEKANBARU MEMBERLAKUKAN BELEIDSREGELS GUNA MEMUTUS PENYEBARAN VIRUS COVID- 19 DI KOTA PEKANBARU. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 4(2), 71. https://doi.org/10.31604/jim.v4i2.2020.71-81
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.