Pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Selain penggunaan plastik biodegradable, pengurangan penggunaan kantong plastik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun. Isi kebijakan ini mengimbau masyarakat untuk membawa kantong plastik alternatif saat berbelanja atau jika masyarakat tidak membawa kantong plastik belanjaan, pengecer akan mengenakan harga kantong plastik yang diminta masyarakat saat berbelanja. Kebijakan ini telah diterapkan secara luas di beberapa negara dan berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik secara signifikan.
CITATION STYLE
Sari, N. K. R., & Sutrisni, N. K. E. (2023). Penanggulangan Limbah Plastik dengan Pemberdayaan SDA Sekaligus Melestarikan Lingkungan dengan Cocopot di Wilayah Sesetan. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 7(1), 195. https://doi.org/10.30595/jppm.v7i1.10059
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.