Seiring berkembangan zaman serta pola pikir manusia, muncul gagasan membentuk dan memilih kepala negara adalah sebuah kewajian. Di era reformasi negara republik Indonesia yang yang menganut prinsip demokrasi dalam undang-undangnya mengamanahkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung oleh rakyat, Yang sesuai dengan pasal 6A ayat (1) Undang-Undang 1945. Dalam rahan politik islam memilih seorang pemimpin adalah wajib kifayah. Sehingga dapat kita komperasikan relevansi pemilihan kepala negara di Indonesia dengan konsep imamah menurut alMawardi seorang tokoh politik Islam. Apakah konsep pemilihan kepala negara di Indonesia selama ini memiliki relevansi terhadap konsep pemilihan kepala negara dalam Islam khususnya dalam konsep “Imamah” menurut imam al-Mawardi. Dapat terlihat negara Indonesia di masa lampau dan era reformasi. Di mana masa-masa pemerintahan masa masa orde lama, di mana pembentukan kepala nagara atau Presiden melalui musyawarah badan panitia penyelidik usaha pesiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dalam artinya sistem pemilihan kepala negara tidak melalui langsung oleh rakyat. Dalam artinya pemilihan kepala negara dapat dilihat tidak langsung hanya penunjukan langsung oleh Presiden lama kepada kepala negara baru. Maka melihat dari tawaran tokoh politik Islam seperti al-Mawardi terhadap pembentukan kepala negara ada relevansinya dengan masa-masa sistem pemerintahan orde lama dan orde baru.
CITATION STYLE
Nimah, R., & Fatimah, S. (2023). Relevansi Pemilihan Kepala Negara Di Indonesia Dalam Konsep “Imamah” Imam Al-Mawardi. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 78. https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2769
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.