World Health Organization (WHO) merupakan organisasi internasional yang memimpin upaya penanganan global atas pandemi Covid-19. Dalam penetapan berbagai kebijakannya, WHO merujuk pada konsep Global Health Security yang hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan para pemikir, terutama dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan tersebut di negara miskin dan berkembang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang direkomendasikan oleh WHO dan implementasinya di Indonesia, Turki, dan Turkmenistan. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, melalui pengumpulan data berupa studi literatur. Temuan penelitian ini adalah adanya kendala dalam implementasi kebijakan penanganan pandemi yang direkomendasikan WHO di tiga negara tersebut, yaitu kendala teknis seperti kurang memadainya fasilitas kesehatan, sulitnya pemberlakuan lock down untuk menghambat persebaran virus, hingga permasalahan terkait citra pemerintah dalam penanganan pandemic, dan hal ini merupakan akibat dari penggunaan konsep Global Health Security.
CITATION STYLE
Mawaddah, F. R., Bainus, A., & Yulianti, D. (2024). Penanganan Pandemi COVID-19 oleh WHO: Telah Kritis terhadap Konsep Global Health Security. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(2), 1290. https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3401
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.