Kedudukan anak di luar nikah terhadap hak waris tanah yang ditinjau dari KUHPerdata dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Sehingga disimpulkan bahwa anak yang lahir di luar suatu ikatan perkawinan yang sah merupakan anak luar kawin dan apabila tidak ada pengakuan dari bapak ataupun ibunya maka anak yang dilahirkan diluar ikatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan KUHPerdata tidak memiliki hubungan hukum dengan orang tuanya namun apabila anak luar kawin tersebut diakui yang diikuti dengan pengesahan anak dari orang tuanya, maka anak dapat mewarisi harta peninggalan orang tua yang mengakuinya, dengan ketentuan pembagian warisan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Anak luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Kedudukan anak luar kawin terhadap hak waris orang tua yang mengakuinya secara sah pada dasarnya sama dengan anak sah. Sebagai ahli waris anak luar kawin mempunyai hak yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. KUHPerdata mengatur mengenai pembagian golongan-golongan ahli waris.
CITATION STYLE
Listyowati, M. Y. E., Fauzi, F., & Rahayu, T. (2023). Kedudukan Anak Luar Nikah terhadap Hak Waris Tanah Ditinjau dari Hukum Perdata. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(2), 985–992. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i2.1626
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.