KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM

  • Soebagijo H
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia merupakan saduran langsung tanpa perubahan dari Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, dinyatakan bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, dalam hal ini akan mengubah salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu yang berkaitan dengan masalah pemeriksaan terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soebagijo, H. (2011). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM. LAW REFORM, 7(1), 21. https://doi.org/10.14710/lr.v7i1.12478

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free