Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia merupakan saduran langsung tanpa perubahan dari Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, dinyatakan bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, dalam hal ini akan mengubah salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu yang berkaitan dengan masalah pemeriksaan terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum.
CITATION STYLE
Soebagijo, H. (2011). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM. LAW REFORM, 7(1), 21. https://doi.org/10.14710/lr.v7i1.12478
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.