KEDEWASAAN UNTUK MENIKAH

  • Ummah S
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak : Rumah tangga yang kekal dan harmonis seringkali dibangun oleh suamiistri yang memiliki kedewasaan, baik fisik maupun rohani karena mereka telah diikatoleh rasa tanggung jawab yang sempurna. Mereka mampu bereaksi dan bertindaksecara tepat dalam setiap situasi dan masalah serta berani menghadapi kenyataan,mau menerima resiko dari segala perbuatannya tidak membohongi orang lain,apalagi membohongi dirinya sendiri. Walaupun kedewasaan bukan merupakan syaratsahnya suatu perkawinan dalam Islam namun ternyata tujuan perkawinan akanlanding dengan manis bila didukung kedewasaan suami istri. Modal cinta memangpenting tetapi cinta yang diikuti oleh rasa tanggung jawab untuk mengembangkandiri (extention of the self). Kedewasaan anak tergantung situasi, kondisi, dankebijakan pemerintah masing-masing negara. Kedewasaan pada dasarnya dapatditentukan dengan umur dan dapat pula dengan tanda-tanda, yakni antara umur16tahun sampai 30 tahun dan ditandai dengan perubahan fisiknya.Kata Kunci : Kedewasaan, Tanggungjawab, Menikah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ummah, S. C. (2013). KEDEWASAAN UNTUK MENIKAH. HUMANIKA, 13(1). https://doi.org/10.21831/hum.v13i1.3322

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free