PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERORANGAN DALAM TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

  • Ajiaksa P
N/ACitations
Citations of this article
131Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jenis transaksi valuta asing dibagi menjadi dua macam yaitu transaksi pertukaran valuta biasa yang disebut dengan spot, dan transaksi derivatif (margin trading) yang merupakan transaksi yang nilainya diturunkan dari sebuah nilai atau harga acuan jenis produk valuta asing tertentu. Transaksi valuta asing dikenal sebagai transaksi yang berisiko tinggi sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak khususnya bagi nasabah perorangan. Perlindungan nasabah perorangan dalam transaksi valuta asing mencakup perlindungan hukum preventif yang  diimplementasikan dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/Pbi/2016 dan perlindungan hukum represif yang berhubungan denganupaya pergantian kerugian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ajiaksa, P. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERORANGAN DALAM TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING. Jurist-Diction, 1(2), 687. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11018

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free