Jenis transaksi valuta asing dibagi menjadi dua macam yaitu transaksi pertukaran valuta biasa yang disebut dengan spot, dan transaksi derivatif (margin trading) yang merupakan transaksi yang nilainya diturunkan dari sebuah nilai atau harga acuan jenis produk valuta asing tertentu. Transaksi valuta asing dikenal sebagai transaksi yang berisiko tinggi sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak khususnya bagi nasabah perorangan. Perlindungan nasabah perorangan dalam transaksi valuta asing mencakup perlindungan hukum preventif yang diimplementasikan dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/Pbi/2016 dan perlindungan hukum represif yang berhubungan denganupaya pergantian kerugian.
CITATION STYLE
Ajiaksa, P. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERORANGAN DALAM TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING. Jurist-Diction, 1(2), 687. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11018
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.