Masalah arbitrase merupakan salah satu isu hukum yang cukup aktual dan menarik untuk dibicarakan, karena memiliki peran penting dalam kaitannya dengan dunia bisnis yang semakin berkembang pesat akhir-akhir ini. Dalam dunia usaha dan lalu lintas di bidang perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional, para pelaku usaha dalam kontrak bisnis mereka umumnya lebih menyukai lembaga arbitrase dari pada lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi di antara mereka, sehingga penggunaan lembaga arbitrasepun semakin populer dan meningkat jumlahnya. Suatu sengketa bisnis yang diajukan oleh para pihak melalui lembaga arbitrase seperti halnya pengadilan selalu diakhiri dengan putusan, dan putusan tersebut harus pula dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Suatu putusan, tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan. Akan tetapi kerapkali terjadi, meskipun putusan sudah ada, pihak yang kalah atau termohon eksekusi tidak mau melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela atau dengan iktikad baik (in good faith). Dalam hal yang demikian, maka atas permohonan pihak yang menang atau pemohon eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri dapat melaksanakan putusan arbitrase tersebut secara paksa (execution forcee).The arbitration problem is one of the legal issues that are quite actual and interesting to research because it has an important role in rapid business growth. In national or international levels business and trade, the stakeholder in their business contracts generally prefer arbitration agencies rather than judiciary institution to resolve business disputes, so the need of arbitration institutions is popular and increased in number. A business dispute filed by the parties through arbitration, as well as the court, always ends with an award, and the final decision must also be executed or executed. An award will become meaningless if it can not be implemented. But often, even if the verdict already exists, the losing party or the executioner will not commit arbitrary decisions voluntarily or in good faith. In such cases, at the request of the victor or the execution applicant, the Head of the District Court may execute the arbitration ruling by force (execution forcee).
CITATION STYLE
HARAHAP, P. (2018). EKSEKUTABILITAS PUTUSAN ARBITRASE OLEH LEMBAGA PERADILAN / THE EXECUTABILITY OF ARBITRATION AWARD BY JUDICIAL INSTITUTIONS. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 127. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.127-150
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.