Pembiayaan murabahah telah mendominasi dalam penyaluran dana pada bank syari’ah, jumlahnya hampir mencapai tujuh puluh lima persen dari total pembiayaan, hal ini memunculkan kesan semua transaksi penyaluran dana bank syari’ah sengaja di murabahah-kan, kemungkinan untuk meminimalisir resiko yang akan menimpa bank dalam setiap penyaluran dananya. Dibandingkan dengan mekanisme-mekanisme pembiyaan yang lain, murabahah adalah yang paling menguntungkan dan paling sedikit resikonya terhadap bank syari’ah. Tulisan ini bertujuan untuk mereview dan mengkaji praktik pembiayaan murabahah dari konsep teori dan praktik.
CITATION STYLE
Bahjatulloh, Q. M. (2011). EKONOMI SYARIAH Kajian Pembiayaan Murabahah Antara Teori dan Praktek. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2), 281. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v2i2.281-303
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.